Monday 10 November 2014

Pengertian Negara, Teori Terbentuknya Negara, Serta Hak-Hak Warga Negara

Nama : Chandra Achmad Yanuar

NPM  : 12114322

Kelas  : 1KA39


Pada Kesempatan kali ini saya akan membahas Tentang Negara, Teori Terbentuknya Negara, Serta Hak-Hak Warga Negara. Let's Check This Out ! ;)




Pengertian Negara



Apa Itu Negara?
Negara berbeda dengan bangsa. Bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya atau bisa dikatakan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.







Teori-Teori Terbentuknya Negara




-.Teori hukum alam.
   Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya  
   negara

- Teori ketuhanan
   (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.

- Teori perjanjian
  
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak  
   mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
   dalam gerak tunggal utk kebutuhan bersama. 


Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(1) Teori yang bersifat Spekulatif, dan (2) Teori yang bersifat Evolusi.

1. Teori yang bersifat Spekulatif

Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.

 

2. Teori yang Bersifat Evolusi

Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

Unsur – unsur terbentuknya negara

1. Rakyat
    adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu.  
    Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan  
    persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
    Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya 
    merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
    Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
    a. penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap  
        dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah
        suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
    b. warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
        anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga 
        negara asing.
2. Wilayah
     adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah 
     merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta
     wilayah teritorial.
3. Pemerintah yang berdaulat
     Pemerintah memiliki kedaulatan yang bersifat:
     a. Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
     b. Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara 
         bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
     c. Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam  
         negaranya.
     d. Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
4. Pengakuan dari negara lain
     Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
     a. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat  
         mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
     b. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain  
         dengan segala akibatnya.







Hak-Hak Warga Negara

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Hak Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.



Hak-Hak Warga Negara Indonesia dimuat didalam undang-undang berikut ini:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2). 



Opini Saya


Menurut saya, suatu Negara dapat terbentuk karena banyak faktor-faktor yang mempengaruhi seperti yang tertuang pada Teori-Teori Terbentuk nya Negara diatas. Hak-Hak Warga Negara menjadi sesuatu yang penting dalam kehidupan bernegara, demi kesejahteraan Suatu Negara serta Warga Negara Itu sendiri.




Referensi :



No comments:

Post a Comment